Kemenkop UKM Bakal Sikat KSP Berpraktik Pinjol Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan bakal menindak tegas Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi menyebut pihaknya akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) KSP tersebut.
“Lebih lanjut terhadap legalitas badan hukumnya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi ilegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” kata Ahmad Zabadi di Jakarta, Rabu (17/11).
Kebijakan tersebut menjadi langkah proaktif memerangi keberadaan praktik pinjol ilegal berkedok KSP.
"Praktik pinjol ilegal dinilai dapat merusak citra baik koperasi, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia," ujar Ahmad Zabadi.
Menurut dia, Kemenkop UKM telah melakukan langkah konkret.
Ahmad Zabadi menjelaskan telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) sebagai tindak lanjut adanya sejumlah notaris yang membuat akta pendirian KSP yang dimanfaatkan untuk usaha pinjol ilegal.
Ahmad Zabadi menyebutkan sejumlah notaris tersebut mengaku telah membuat delapan hingga 40 akta pendirian koperasi sepanjang 2020 sampai 2021.