Kemenkumham Bakal Pasok Data Korporasi Penjahat Lingkungan ke KLHK
"Saat ini 60 persen dari kasus yang kami tangani sebagian besar melibatkan korporasi terkait perambahan kawasan hutan,” tuturnya.
Rasio mencontohkan, ada satu korporasi yang didenda Rp 16,2 triliun karena merambah hutan. Namun, realisasi pembayaran denda baru sebesar Rp 360 miliar.
Hal itu disebabkan KLHK kesulitan menelusuri pemilik aset perusahaan itu. “MoU ini diharapkan bisa memudahkan kami dalam bekerja," ucapnya berharap.
Lebih lanjut Rasio mengatakan, MoU bersama Ditjen AHU menjadi pelajaran penting dalam mengelola dan membangun sistem data yang kuat. Apalagi Ditjen AHU memiliki basis data secara online.
"Dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan memang harus mempunyai sistem data yang kuat. MoU ini akan menjadi pembelajaran untuk kami membangun sebuah sistem data dari Ditjen AHU,” tuturnya.(adv/jpnn)