Kemenkumham Bakal Pasok Data Korporasi Penjahat Lingkungan ke KLHK
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal lebih mudah menindak perusahaan-perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan hidup di Indonesia. Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka akses informasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang korporasi pelaku kejahatan lingkungan.
Kedua kementerian itu telah membangun kerja sama melalui memorandum of understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham dengan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Selasa (1/8). “MoU ini untuk dapat menggunakan akses data perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan, manufaktur dan jasa,” ujar Direktur Jenderal AHU Freddy Harris.
MoU itu akan memudahkan jajaran Ditjen Gakkum KLHK dalam menindak perusahaan-perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan. Merujuk MoU itu maka akan ada pertukaran informasi antara Kemenkumham dan KLHK.
“Perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup akan lebih mudah ditelusuri dan ditindak oleh Ditjen Gakkum KLHK,” ujarnya melanjutkan.
Freddy menambahkan, saat ini Kemenkumham hanya menyediakan informasi tentang perusahaan dalam bentuk umum. Namun, nantinya Ditjen AHU akan memberikan tanda tertentu tentang perusahaan kehutanan dan lingkungan hidup tersebut.
“Contohnya dengan tanda bintang untuk membedakannya dengan perusahaan bergerak di bidang lain,” tuturnya.
Sedangkan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya selama ini selalu kesulitan menindak perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan hidup. Padahal, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan jasa juga sering merusak lingkungan.