Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkumham dan BNP2TKI Bekerja Sama Mewujudkan Nawacita

Selasa, 06 Juni 2017 – 05:50 WIB
Kemenkumham dan BNP2TKI Bekerja Sama Mewujudkan Nawacita - JPNN.COM
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid (berpeci) bersama Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dalam jumpa pers usai penandatanganan kerja sama perlindungan hukum bagi TKI di Jakarta, Senin (5/6). Foto: Humas Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya menjamin keamanan para tenaga kerja Indonesia (TKI). Untuk itu, pemerintah juga menyediakan perlindungan hukum bagi para pekerja yang mendapat julukan pahlawan devisa itu.

Dalam rangka itu maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menandatangani perjanjian kerja sama, Senin (5/6).

Perjanjian yang diteken di kantor BNP2TKI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat itu berisi perlindungan hukum bagi calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri ataupun yang kembali ke tanah air setelah menjadi buruh migran di mancanegara.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie mengatakan, kerja sama itu berfungsi sebagai kegiatan hukum litigasi dan nonlitigasi kepada kepada calon TKI dan TKI. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham melalui Pusat Penyuluhan Hukum akan memberikan advokasi dan pembelaan kepada TKI untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

”Litigasi artinya memberikan pendampingan proses ketika ada calon tenaga kerja kita bermasalah dengan hukum. Sedangkan nonlitigasi, sebagai penyuluhan dan konsultasi hukum,” ujarnya. 

Kerja sama itu pun sebagai tindak lanjut program Nawacita Presiden Joko Widodo tentang kehadiran negara untuk melindungi hak dan keselamatan warganya di luar negeri, khususnya pekerja migran. Melalui kerja sama Kemenkumham dan BNP2TKI, diharapkan tercipta kondisi migrasi yang aman bagi tenaga migran.

Alhasil calon TKI terlindungi sejak di dalam negeri, ketika bekerja di luar negeri, dan tidak sengsara saat kembali ke tanah air. “Dan TKI tidak miskin saat kembali dari pulang bekerja dari luar negeri,” ujar Ronny.

Sementara Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menjelaskan, TKI sering kali menghadapi permasalahan ketika kembali ke Indonesia. Melalui kerja sama itu maka Kemenkumham menyediakan advokasi bagi TKI melalui organisasi bantuan hukum (OBH) yang lolos verifikasi dan akreditasi.

Pemerintah berupaya menjamin keamanan para tenaga kerja Indonesia (TKI). Untuk itu, pemerintah juga menyediakan perlindungan hukum bagi para pekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News