Kemenkumham Dorong Penguatan Pejabat PPNS dengan Regulasi
Berdasar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik. Yaitu pejabat Polri dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Walhasil untuk meningkatkan kualitas PPNS secara profesional, kata Salahudin, diperlukan suatu pembinaan yang terarah, terpadu dan terkoordinasi serta berkesinambungan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, supaya fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas PPNS dapat berhasil guna dan berdaya guna, aparatur pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas pembinaan pengawasan terhadap PPNS.
“Harus juga mampu secara teknis dan taktis melaksanakan tugasnya. Baik terhadap aspek peraturan perundangan maupun operasionalnya di lapangan,” ujar Salahudin.
Sementara Kepala Satpol PP Bali I Made Suardana mengatakan, permasalahan yang terjadi pada PPNS saat ini adalah penempatannya yang tidak pada tempatnya. Sebab, katanya, belum ada kejelasan status PPNS saat bertugas sebagai pejabat struktural atau fungsional.
Hal itu ditambah lagi dengan belum adanya penghargaan terhadap PPNS berprestasi mendapat kenaikkan pangkat atau jabatan, jenjang karir penyidik kedepannya. Maklum, belum memadainya alokasi anggaran operasional mengakibatkan tidak optimalnya penanganan pelanggaran perda di suatu daerah.
“Belum tersedianya sarana dan prasarana bagi PPNS untuk menjalakan tugasnya, belum adanya insentif, tunjangan jabatan maupun tunjangan kinerja bagi PPNS, dan sering terjadinya mutasi PPNS di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Suardana.(adv/jpnn)