Kemenkumham Pastikan Deportasi Corby Sudah Sesuai Aturan
Namun, merujuk hasil pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 30 Januari 2014, Corby mendapat masa percobaan yang berakhir pada 25 Mei 2017. Syaratnya, Corby menaati ketentuan dari Balai Pemasyarakatan.
Sementara Kepala Bagian Humas Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno menjelaskan, proses serah terima Corby kepada imigrasi sesuai dengan prosedur berlaku. Menurutnya, Corby telah menjalani cek kesehatan oleh pihak lapas.
Selanjutnya, Corby menjalani proses pemberkasan sebelum dideportasi. “Untuk dilaporkan kepada kejaksaan, kepolisian, dan kantor Kemenkumham Bali," ujarnya.
Selain itu, imigrasi juga mencekal Corby selama enam bulan. Dia baru bisa diizinkan ke Indonesia lagi setelah masa pencekalannya berakhir.
“Jadi setelah enam bulan Corby dapat masuk lagi ke Indonesia seperti biasa sebagai turis," tutur Agung menjelaskan.(adv/jpnn)