Kemenkumham Pastikan Deportasi Corby Sudah Sesuai Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Ida Bagus K Adnyana mengatakan, masa hukuman Schapelle Leigh Corby telah berakhir pada Sabtu (27/5).
Karenanya, warga negara Australia yang menjadi terpidana perkara narkoba itu pun dideportasi ke negara asalnya. Corby dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali menggunakan pesawat Virgin Air tujuan Brisbane pukul 22.10 waktu Indonesia tengah (WITA).
Sebelum proses deportasi, petugas menjemput Corby di rumahnya, Jalan Pantai Kuta, Gang Lotering Nomor 14 Kuta, Badung menuju ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar. Ada proses administrasi dan Corby diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
“Corby diserahterimakan dari Bapas ke pihak imigrasi Ngurah Rai," ujarnya Adnyana.
Lebih lanjut Adnyana menjelaskan, proses pembebasan dan pendeportasian Corby juga melibatkan koordinasi dengan pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi Bali, Polri dan TNI AU. “Dalam rangka menjaga ketertiban umum,” tuturnya.
Adnyana lantas menceritakan kronologis perkara yang menjerat Corby. Mulanya, Corby ditangkap pada 9 Oktober 2004 karena menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana yang disembunyikannya di dalam papan surfing.
Selanjutnya, perempuan yang akan genap berusia 40 tahun pada 10 Juli nanti itu langsung ditahan karena dianggap melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Pengadilan menghukum Corby dengan penjara selama 20 tahun denda Rp 100 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lantas memberikan grasi selama lima tahun untuk perempuan bernama lahir Schapelle Leigh Corby itu. Selain itu, Corby juga mengantongi remisi selama 40 bulan 30 hari sehingga masa hukumannya berakhir pada 27 Mei 2016.