Kemenkumham Siapkan RUU Badan Usaha yang Terintegrasi
Sedangkan Kasubdit Badan Hukum Ditjen AHU Maftuh mengatakan, sebelumnya dalam rangka mendorong penyusun RUU tentang badan usaha terinitegrasi, Kemenkumham menggelar forum grup diskusi di Bogor, Jumat (8/9). Kegiatan itu diikuti Ditjen AHU, Peraturan Perundang-undangan, Balitbangham, BPHN, serta akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada.
Maftuh mengharapkan kajian tentang RUU yang terkait badan usaha bisa mewujudkan tertib administrasi pendaftaran badan usaha. Dengan demikian, hal itu bisa mewujudkan suatu sistem administrasi badan usaha yang memiliki single identification number (SIN).
Maftuh menambahkan, SIN badan usaha itu nantinya terintegrasi dengan instansi pemerintahan yang berkepentingan dan dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha serta instansi terkait. “Kemudahan ini akan mendatangkan investor dan mempercepat semua pelayanan terkait dengan pengesahan badan usaha,” ucapnya.
Memang, untuk saat ini masih ada kekosongan hukum akibat tidak berlakunya pendaftaran bagi persekutuan firma dan persekutuan komuditer dalam UU badan usaha. Namun jika RUU badan usaha terintegarasi bisa diwujudkan maka kedua persekutuan tersebut dapat memperoleh kepastian hukum dan bisa memulai pengurusan legalitas dokumen lainnya.
“Dengan tercapainya sistem administrasi badan usaha maka nantinya data dari sistem tersebut dapat di-share oleh instansi pemerintah terutama instansi jasa keuangan seperti PPATK guna menelusuri informasi mengenai pemilik manfaat sebenarnya dari badan usaha,” ungkapnya.(adv/jpnn)