Kemenkumham Usulkan 11 RPP Masuk Prolegnas Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pada Selasa lalu (4/7) menggelar rapat antar-kementerian dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Dalam rapat itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan 11 RPP agar masuk Prolegnas.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Pocut Eliza menyatakan, pertemuan itu penting untuk mengetahui perkembangan berbagai rancangan regulasi yang disiapkan pemerintah. “Pertemuan itu menjadi penting untuk memantau dan menilai sejauhmana kesiapan rancangan RUU, RPP dan Rperpres yang diprakarsai oleh kementerian atau lembaga,” katanya, Jumat (11/8).
Dalam rapat itu disampaikan juga tentang beberapa RPP yang masih dibahas Kemenkumham dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur. Selain itu, ada beberapa RPP yang masih dalam tahap harmonisasi meski sebelumnya tidak dibahas di Kemenkumham.
Beberapa RPerpres juga tidak masuk dalam program khusus (progsus). Namun, kementerian/lembaga bisa memprakarsainya dengan alasan demi kepentingan nasional.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, masih terdapat 54 RPerpres, 89 RPP dan 15 RUU Prioritas belum diselesaikan. "Tujuan dari rapat itu juga membahas apa yang menjadi kendala dalam pelaporan tersebut dan klarifikasi nilai capaian yang telah dilakukan oleh verifikator,” tambah Pocut.
Lebih lanjut Pocut menjelaskan, masa pemantauan triwulan untuk tiga bulan pertama (B03) dan tiga bulan kedua (B06) akan disatukan. Selanjutnya, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pelaporan perkembangan program masing-masing.
“Pelaporan dilakukan pada tanggal 17 Juli 2017 pukul 00.00 WIB dan ditutup pada tanggal 21 Juli 2017 pukul 24.00 WIB,” tuturnya.(adv/jpnn)
Daftar 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Usulan Kemenkumham: