Kemenparekraf Ajak Marketplace Berantas Penjualan Barang Bajakan
Senada dengan Kemenparekraf, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendukung upaya pemerintah menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar di pasaran.
Komitmen tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama ini yakni Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Blibli.com dan Shopee.
Menurut data yang dilansir Mahkamah Agung, pelanggaran HKI masih marak terjadi di Indonesia. MA mencatat 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HKI sepanjang 2020.
Hal ini membuat Indonesia masih berada dalam Priority Watch List, yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR).
Status ini sangat berdampak secara nasional, bahkan global.
Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, serta secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.(chi/jpnn)