Kemenperin Kembali Selenggarakan Penghargaan Rintek 2021
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menyelenggarakan penghargaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek) 2021.
Penghargaan tersebut hadir sebagai apresiasi Pemerintah kepada industri yang telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan inovasi teknologi dalam rangka mengembangkan proses bisnisnya.
Dalam siaran pers Kemenperin, Rabu (19/5), tujuan penghargaan Rintis itu diselenggarakan untuk memberikan apresiasi terhadap industri yang mempunyai prestasi luar biasa dalam menghasilan inovasi teknologi.
Selain itu, penghargaan tersebut juga mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan dalam rangka mendorong kemandirian industri nasional.
Kemudian memotivasi para pelaku industri untuk mengembangkan daya saing melalui kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi industri yang bernilai tinggi.
Atas penghargaan tersebut, manfaat yang diterima oleh perusahaan penerima penghargaan antara lain mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah atas prestasi pelaku industri dalam bidang teknologi.
Meningkatkan popularitas dan kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang telah dihasilkan.
Ketentuan kandidat peserta dan rintisan teknologi yang diusulkan penghargaan Rintek 2021 harus memenuhi persyaratan di antaranya perusahaan industri pengolahan atau penyedia jasa industri dengan status kepemilikan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).