Kemenristekdikti Akan Impor Dosen
Di antara negara yang dilirik pemerintah adalah Jerman. Sebab di negeri panser itu, kualitas pendidikan vokasinya sangat berkualitaa dan maju. Baik itu di level pendidikan menengah maupun tinggi.
Mantan rektor Undip itu mengatakan dosen dalam negeri tidak perlu khawatir atas kebijakan ini.
Sebab dosen asing yang masuk Indonesia kerjanya nanti berkolaborasi dengan dosen lokal.
Cara kedua untuk mengisi kebutuhan dosen produktif di perguruan tinggi adalah dengan aturan rekognisi pendidikan lampau (RPL).
Aturan ini sejalan dengan program kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI). "Dengan cara ini, dosen vokasi tidak harus berijazah S2," katanya.
Melalui pengukuran kompetensi, calon dosen sudah bisa disetarakan. Dalam pengukuran KKNI, seseorang yang sudah ada di level 7-9 disebut tenaga ahli.
Mereka sudah disetarakan dengan lulusan S2, S3, bahkan guru besar.
Nasir berharap dalam beberapa tahun ke depan, pemenuhan dosen produktif di kampus vokasi bisa terwujud.