Kemensos Akan Panggil Petinggi ACT Buntut Tagar #Aksicepattilap
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dari sorotan atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana umat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Harry Hikmat mengatakan pihaknya akan meminta keterangan para petinggi ACT.
"Kami akan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," kata Sekjen Kemensos Harry Hikmat saat dikonfirmasi, Selasa (5/7)
Harry menyebutkan Kemensos melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos Nomor 8 tahun 2021.
"Jika ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas," lanjutnya.
Dia menegaskan Kemensos bisa menunda, mencabut, atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum.
"Pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Media sosial dihebohkan dengan kabar ACT perihal isu gaji petinggi hingga ratusan juta.