Kemensos Perkuat Pelayanan Publik Melalui Serasi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Kementerian Sosial (Kemensos) mematangkan persiapan terkait penyusunan rancangan Peraturan Menteri Sosial tentang pelayanan publik di lingkungan kementerian.
Permensos ini terkait dengan arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengenai pelayanan publik yang akan disentralisasi melalui program Sentra Layanan Sosial (Serasi).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan bahwa pelayanan publik erat kaitannya dengan reformasi birokrasi.
"Saat ini reformasi birokrasi telah masuk pada periode ketiga dari grand design reformasi birokrasi nasional. Pada tahap akhir ini, reformasi birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia. Cirinya yaitu pelayanan publik yang makin berkualitas dan tata kelola yang makin efektif dan efisien," kata dia dalam keterangannya, Minggu (8/11).
Serasi merupakan sistem layanan terpadu sebagai upaya mengintegrasikan berbagai layanan publik yang prima.
Konsep Serasi juga sudah masuk dalam Peraturan Menteri Sosial mengenai Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi).
Sementara itu, Dirjen Rehsos Kemensos Harry Hikmat mengatakan, Serasi juga dibangun untuk mendukung pihak Unit Pelayanan Publik Kementerian Sosial (UPPKS) supaya dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Tentunya Penyusunan Permensos tentang Pelayanan Publik ini sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 11 yang menyebutkan bahwa aparatur negara bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.