Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementan Apresiasi Temanggung Mengimplementasikan Perda LP2B

Rabu, 20 November 2019 – 08:24 WIB
Kementan Apresiasi Temanggung Mengimplementasikan Perda LP2B - JPNN.COM
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, TEMANGGUNG - Penyusutan lahan karena alih fungsi tak bisa terhindarkan karena perkembangan industri maupun pertumbuhan populasi manusia. Namun, di sisi lain pemenuhan pangan harus tetap dilakukan di lahan pertanian. Sebab itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengeluarkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan Pemerintah pusat juga tengah berupaya melindungi lahan pertanian yang masih ada dengan menyiapkan rencana insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya.

"Luas lahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120 ribu hektar per tahunnya. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut," ujar Sarwo Edhy, Selasa (19/11).

Sarwo Edhy mengapresiasi Kabupaten Temanggung yang mengeluarkan peraturan alih fungsi lahan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan pangan, yakni dengan dilakukan intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman.

Dia berharap berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan Peraturan Daerah setingkat Bupati.

"Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi," ujarnya.

Berkurangnya luas lahan pertanian menjadi salah satu masalah utama di sektor pertanian. Hal itu pula yang mendorong menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung Masrik Amin Zuhdi, alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Temanggung. Oleh karenanya penetapan LP2B dituangkan dalam peta 1:5000 geospasial yang telah terkoordinat. Delinasi atau penggambaran hal penting dalam peta lokasi LP2B telah pula diintergrasikan ke dalam rancangan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) masing-masing kecamatan.

Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pemerintah daerah mengeluarkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close