Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementan Apresiasi Temanggung Mengimplementasikan Perda LP2B

Rabu, 20 November 2019 – 08:24 WIB
Kementan Apresiasi Temanggung Mengimplementasikan Perda LP2B - JPNN.COM
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Foto: Humas Kementan

“Dalam Perda tersebut tertuang peraturan, salah satunya bahwa lahan 100 meter kiri-kanan sepanjang jalan protokol diperbolehkan beralih fungsi, sedangkan 100 meter setelahnya dilarang dialihfungsikan,” papar Masrik Amin Zuhdi.

Lebih rinci dia menjelaskan, keberhasilan penyusunan Perda LP2B dan implementasinya ialah membangun team yg komprehensip dan solid serta kompak. Sejak awal sudah menerapkan One Map Policy.

"Perda ini merumuskan kebijakan tata ruang yang kompak seluruh stakeholder Bupati, DPRD, BPN, BPS dan yang terkait. Juga mengacu RTRW dan RPJMD serta dinamika review-nya," jelas Masrik.

Penentuan apakah suatu kawasan boleh atau tidak dialihfungsikan dilakukan melalui persidangan oleh Tim Sembilan. Tim ini beranggotakan para personel dari unsur Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan Sekretariat Daerah.

Masrik menilai penerapan aturan LP2B ini sangat efektif dalam mengurangi laju alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Temanggung. Menurutnya, faktor utama keberhasilan penetapan LP2B secara spasial di Kabupaten Temanggung adalah karena adanya kerja sama erat lintas instansi yang terbangun sejak tahap awal.

"Adanya penggunaan peta yang sama, serta aspirasi masyarakat juga menjadi kunci sukses penetapan aturan yang menjadi jurus serius Pemkab Temanggung dalam mengatasi penyusutan luas lahan pertanian akibat adanya alih fungsi lahan," terangnya.

Pemda Temanggung juga memberikan insentif perlindungan LP2B dan LCP2B kepada petani. Insentif berupa pengembangan infrastruktur pertanian, kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi, penyediaan sarana produksi pertanian, bantuan dana penerbitan sertifikat hak atas tanah; dan/atau (Pra Sertifikasi lahan Pertanian 750 petak/bidang pada tanah LP2B tahun 2017 - 2018), serta penghargaan bagi Petani berprestasi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo secara tegas menyampaikan akan melawan usaha mengubah alih fungsi lahan. Dirinya meminta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.

Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pemerintah daerah mengeluarkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close