Kementan Bagikan Jatah Pupuk Subsidi untuk Pemprov Jateng, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pada peraturan itu juga menyebut pupuk yang disubsidi kini hanya jenis urea, dan jenis NPK. Sementara jenis ZA, SP-36 dan organik dieliminir dari daftar subsidi.
Dengan jumlah alokasi pada 2023, diharapkan ketersediaan pupuk khususnya urea tercukupi.
Sementara untuk jenis NPK dan NPK Khusus, memang belum tercukupi, satu di antaranya karena biaya pembuatan pupuk jenis ini yang mahal karena menggunakan bahan impor.
Selain itu, Perang Rusia-Ukraina juga berimbas pada alokasi bahan baku NPK yang terbatas dan mahal.
Terkait isu kelangkaan pupuk bersubsidi yang dikeluhkan petani, Supriyanto menjelaskan hal itu dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Pertama, keterlambatan distribusi. Hal ini menyebabkan petani kesulitan mendapatkan pupuk saat hendak tanam. Padahal, Kios Pupuk Lengkap (KPL) wajib menyediakan pupuk tiga minggu sebelum musim tanam.
Namun demikian, pengawasan distribusi pupuk menurutnya bukan menjadi ranah dari Distanbun.
Selain itu, kurangnya pemahaman petani terkait mekanisme penebusan pupuk bersubsidi.