Kementan dan BPS Sepakati Satu Data Peternakan dan Kesehatan Hewan
Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, M. Habibullah menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dinyatakan bahwa Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Sejalan dengan kebijakan satu data Indonesia tersebut, sebelumnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam arahannya menyatakan bahwa dalam 100 hari harus bisa menyeragamkan data.
Oleh karena itu dalam 100 kerja Kementerian Pertanian akan melakukan upaya-upaya dalam rangka mewujudkan Satu Data Pertanian yaitu Membangun Komando Strategis Pertanian tingkat Kecamatan (Konstratani), Pengembangan Agriculture War Room (AWR), dan pengakurasian data utamanya lahan dan produksi.
Menindaklanjuti hal tersebut maka Ditjen PKH bekerja sama dengan Pusdatin Kementan, BPS RI, dan Politeknik Statistika STIS melakukan revisi atas Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 798/Kpts/OT.140/F/10/2012 tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pengumpulan dan Penyajian Data Peternakan.
Juknis baru ini akan dijadikan sebagai standar prosedur baku dalam hal Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data Peternakan dan Kesehatan Hewan baik di pusat maupun Dinas yang Melaksanakan Fungsi Pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan di provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia yang memenuhi prinsip Satu Data Indonesia.
"Harapannya juknis ini juga dapat digunakan dalam proses pendataan ternak oleh Konstratani yang akan dibangun oleh Kementerian Pertanian," ungkap Habibullah. (cuy/jpnn)