Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementan Dorong Tanggamus Bangun Kemitraan Hortikultura

Rabu, 12 Desember 2018 – 10:57 WIB
Kementan Dorong Tanggamus Bangun Kemitraan Hortikultura - JPNN.COM
Kemitraan petani di Tanggamus dengan perusahaan pendukung. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, TANGGAMUS - Tanggamus tercatat sebagai kabupaten penghasil pisang mas. Pisang yang dibudidayakan di daerah ini berkualitas ekspor. Pada 25 April lalu sebanyak 1,5 ton berhasil diekspor ke China. Prestasi ini tercapai berkat koordinasi antara Kementerian Pertanian, perusahaan swasta dan petani. Tidak hanya pisang, Tanggamus juga berpotensi dalam hal pengembangan komoditas hortikultura lainnya.

"Secara umum Tanggamus sebenarnya untuk pengembangan hortikultura menjanjikan, meskipun tidak ada lahan khusus kecuali manggis. Manggis Tanggamus dinamakan manggis samurai. Bahkan tengah didaftarkan indegenious genetic-nya di Kementerian Hukum dan HAM. Manggis samurai bahkan ada yg sudah berumur 200 tahun. Hanya saja belum ada penangkar bibit tersebut," kata Kadistan Kabupaten Tanggamus Soni Isnaini.

Soni juga menjelaskan bahwa Tanggamus juga mengembangkan bawang merah seluas 3 hektare. Teknologinya sudah dikuasai petani meski dalam kondisi iklim tidak baik.

Sementara itu komoditas cabai belum banyak. Buah lain yang sedang marak dikembangkan adalah pepaya california. Selain itu juga ada pengembangan bawang putih. "Pepaya california juga sedang booming. Ini sampai tahap mengkhawatirkan hingga sawahnya ditanam ke pepaya, namun demikian petani tidak melupakan budidaya padi," lanjut Soni.

Selain itu, Tanggamus juga mengembangkan jambu kristal dan untuk tahun 2019 akan ada anggaran Rp.300 juta untuk pengembangan buah-buahan. Pengembangan pisang di Kabupaten Tanggamus adalah kawasan buah komersil dengan tujuan perdagangan. Penjualan dilakukan untuk skala ekspor maupun lokal dengan standar dan mutu ekspor. Kerja sama yang dilakukan antara perusahaan dan koperasi guna membentuk kemitraan sesesuai pasal 27 UU Usaha Kecil dengan prinsip keuntungan. Pola kerja sama yang dilakukan melalui koperasi tani Hijau Makmur.

Lebih lanjut, Associate Corporate PT Great Giant Pineapple Supriyono Loekito menjelaskan bahwa konsep kerja sama yang dilakukan adalah pembagian keuntungan petani untuk budidaya dan keuntungan pemasaran adalah keuntungan perusahaan. Perusahaan juga menjamin stabilitas harga jual produk petani.

"Pola kemitraan dijalin dengan perusahaan dan petani atau koperasi mengedepankan unsur keuntungan kedua belah pihak. Kita maju bersama, menghasilkan buah dengan kualitas ekspor. Kita bermitra dengan petani melalui mekanisme koperasi. Kami juga ada bantuan pupuk dan pestisida dengan harga murah. Kami membantu dalam hal transfer teknologi budidaya dan penanganan pasca panen," jelas Supriyono.

Kerja sama ini tersebar di tujuh kecamatan dengan melibatkan 210 orang petani dengan luasan 160 hektare. Kerja sama dilakukan dengan perjanjian kontrak kedua belah pihak di mana koperasi bermitra dengan petani.

Pola kemitraan dijalin dengan perusahaan dan petani atau koperasi mengedepankan unsur keuntungan kedua belah pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close