Kementan Dukung Kelancaran ELN Guna Permudah Eksportir dan Importir
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 untuk menata Ekosistem Logistik Nasional (ELN).
Penataan ELN diberlakukan guna memberi kemudahan bagi para pelaku usaha, baik eksportir maupun importir termasuk komoditas pertanian dan perikanan.
Dengan penataan tersebut, kemudahan berupa single submission dalam kerangka joint inspection Karantina dan Bea Cukai (SSm QC), akan menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan program penataan ekosistem logistik nasional.
Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menyatakan kesiapannya dalam mendukung kelancaraan penataan ELN.
"Ini merupakan wujud komitmen Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina untuk mempercepat arus barang,” kata Kepala Barantan Kementan Ali Jamil saat menghadiri konferensi pers peluncuran ELN secara virtual, Kamis (24/9).
Menurut Jamil sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pihaknya mendorong kelancaran arus barang dan momen ini menjadi penting dalam mendorong iklim logistik nasional lebih baik.
"Apalagi komoditas pertanian yang kaitan erat dengan pangan dan energi, harus dipastikan lancar,” tambahnya.
SSm QC adalah program inisiatif untuk merubah proses bisnis dengan tujuan untuk mengurangi repetisi, dan duplikasi yang selama ini masih terjadi.