Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementan Klarifikasi Kabar Daging Kerbau Ilegal di Medan

Minggu, 11 Maret 2018 – 15:22 WIB
Kementan Klarifikasi Kabar Daging Kerbau Ilegal di Medan - JPNN.COM
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama dengan DPD meninjau Gudang Bulog di Medan. Foto: Kementan

Dia menyarankan, agar Bulog hendaknya berkoordinasi dengan instansi tekait seperti Dinas, Karantina, Perindustrian dan BBVet untuk melakukan monitoring dalam pendistribusian.

Selain itu, dia menyampaikan agar peredaran daging kerbau beku India di luar wilayah Jabodetabek harus dilengkapi Surat Rekomendasi Pemasukan dari Provinsi penerima yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.

Menurutnya, Kementerian Pertanian dalam hal ini Ditjen PKH dan Badan Karantina Pertanian telah menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) Mitigasi Risiko Pemasukan Daging Kerbau di tempat-tempat pemasukan dan peredaran di dalam negeri, termasuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan darurat.

I Ketut kembali menegaskan, Ditjen PKH secara rutin melakukan pemeriksaan serologis virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap sampel ternak rentan di daerah distribusi daging kerbau yang dilakukan oleh Pusvetma yang ditunjang Balai Besar Veteriner dan Balai Veteriner sejak tahun 2016.

“Pengawasan terhadap keamanan dan mutu daging beku India yang beredar juga dilakukan oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan,” ujarnya.

Untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, I Ketut Diarmita menyarankan agar pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota meningkatkan pengawasan peredaran daging kerbau beku India terhadap kemungkinan penyimpangan atau pemalsuan produk di sepanjang rantai distribusi.

Penyimpangan dan pemalsuan dapat berupa tidak lengkapnya persyaratan dokumen, peredaran dan pemasaran produk yang tidak memperhatikan aspek rantai dingin (produk tidak disimpan dalam pendingin), atau produk dipasarkan tidak sebagai daging kerbau dalam bentuk beku atau dicampur dengan produk lainnya/daging segar.

“Jika ditemukan adanya daging sapi yang dioplos dengan daging kerbau beku impor asal India agar diberitahukan kepada Tim Satgas Pangan Provinsi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan tindakan bagi yang mengoplosnya untuk kemudian dijual eceran kepada konsumen,” tuturnya.

Kementan dan DPD langsung mengambil langkah cepat menyikapi berita peredaran daging kerbau ilegal di Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News