Kementan Komitmen Jaga Akuntabilitas dan Integritas
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan apresiasi pada berbagai pihak yang terus memberikan perhatian pada Kementan dalam menjalani tugas fungsinya membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertanian.
Hal tersebut dinyatakan terkait kritik Wakil Ketua Indonesian Corruption Watch (ICW) pekan lalu.
Organisasi penggiat antikorupsi tersebut memberi masukan kepada Kementan terkait mekanisme pengadaan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk dan obat-obatan.
Aturan mengenai pengadaan barang dan jasa bagi kementerian dan lembaga, tercantum dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Untuk beberapa barang, Kementan tidak lagi menggunakan mekanisme tender atau lelang, tetapi penunjukkan langsung. Sedangkan mekanisme ini tidak dapat dilakukan tiap setiap saat, hanya dengan syarat dan kondisi tertentu yang diatur dalam undang-undang,” ujar Agus.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jenderal Kementan, Justan Riduan Siahaan memastikan Kementan selalu menjaga akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.
"Kami senantiasa mengawasi akuntabilitas program pertanian. Termasuk fungsi assurance ketaatan terhadap peraturan pengadaan barang atau jasa,” ujar Justan.
Dia melanjutkan, terkait pengadaan barang atau jasa, setiap awal tahun Kementan telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan secara elektronik di Lembaga Pengadaan Secara Eleltronik (LPSE) Kementan, yang juga terintegrasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).