Kementan Percepat Investasi, Naik Tajam 150,7 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menciptakan program-program terobosan untuk meningkatkan dan mempercepat proses investasi sektor pangan dan pertanian. Investasi dan ekspor merupakan pendorong uatama pertrumbuhan ekonomi nasional.
Pada kurun waktu 2009-2013, investasi sektor pertanian masih sangat rendah yakni hanya Rp 96,1 triliun. Hal itu disebabkan oleh beberapa kendala yang terjadi selama ini antara lain akibat proses perizinan yang sangat sulit, terutama untuk proses pelepasan lahan, dan Hak Guna Usaha (HGU). Proses pelepasan tanah itu hampir tak memiliki kepastian baik menyangkut waktu pengurusannya maupun penetapan biayanya.
Namun demikian, Kepala Biro Humas dan Informasi Kementan Kuntoro Boga Andri menegaskan kondisi tersebut berbeda dengan rentang waktu 2014-2018, di mana investasi sektor pertanian meningkat tajam menjadi Rp 240,8 triliun atau naik 150,7 persen dibandingkan dengan periode 2009-2013. Bahkan dalam 5 tahun mendatang, dalam kurun 2019-2024 investasi di sektor pertanian ditargetkan menjadi Rp 2.231,5 triliyun, atau meningkat 827% dibandingkan dengan periode 2014-2018. Selain itu, tenaga kerja sektor pertanian juga ditargetkan meningkat 3,26 juta atau naik 8,4 perse.
"Untuk mencapai target-target itu, Kementan dibawah komando Mentan Amran Sulaiman membuat berbagai program Percepatan Investasi Sektor Pangan dan Pertanian," demikian ditegaskan Kuntoro Boga di Jakarta, Sabtu (28/9).
Tujuan program percepatan investasi ini adalah pertama, mempercepat proses investasi sektor pertanian, baik untuk penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN). "Kedua, meningkatkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha," tutur Kuntoro.
Mengatasi Kendala dengan Solusi Tepat
Selama ini terdapat beberapa kendala dalam meningkatkan investasi di sektor pertanian. Pertama menyangkut proses perizinan yang sulit, bertele-tele dan tanpa kepastian biaya. Kedua, implementasi norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) antara pusat dan daerah yang tidak sinkron. Ketiga, pengembangan infrastruktur yang tidak sinkron dengan kegiatan investasi. Dan, keempat, tenaga kerja yang kurang terampil dan produktivitasnya yang rendah.
Oleh karena itu, Kuntoro menyatakan, atas arahan Presiden Jokowi, Menteri Pertanian berupaya keras mengatasi kendala-kendala itu dengan solusi yang tepat. Untuk mengatasi masalah per izinan, Kementan menyediakan fasilitas izin induk operasional, dengan ketentuan kewajiban pemenuhan persyaratan dilakukan setelah kegiatan usaha berjalan dan terus meningkatkan transparansi kepastian waktu dan biaya proses perizinan.