Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementan Perkuat Regulasi HPT Mendukung Akselerasi Peningkatan Produktivitas Pakan Ternak

Kamis, 05 September 2019 – 21:55 WIB
Kementan Perkuat Regulasi HPT Mendukung Akselerasi Peningkatan Produktivitas Pakan Ternak - JPNN.COM
Kegiatan sosialisasi terkait pengembangan dan manfaat Hijauan Pakan Ternak (HPT). Foto dok humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sosialisasi terkait pengembangan dan manfaat Hijauan Pakan Ternak (HPT). Pasalnya, pakan hijauan berkontribusi sekitar 60 persen dalam pengembangan usaha peternakan.

Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, pihaknya telah menerbitkan regulasi yang mengatur jenis komoditas binaan, pelepasan dan penarikan varietas tanaman pakan ternak, produksi, sertifikasi dan peredaran benih tanaman pakan ternak.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan bahwa ketersediaan pakan hijauan merupakan salah satu pondasi dalam mendukung upaya peningkatan produksi dan produktivitas ternak, utamanyanya ternak ruminansia.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan, sehingga dapat mendukung akselerasi penyediaan dan peningkatan produksi benih tanaman pakan ternak dalam mendukung program-program pemerintah seperti Upsus Siwab secara berkelanjutan,” kata Ketut di Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Ketut juga menerangkan, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141 tahun 2019 tentang Jenis Komoditas Binaan Lingkup Kementerian Pertanian telah menetapkan jumlah komoditas yang menjadi binaan Ditjen PKH mencakup 75 jenis tanaman pakan ternak yang terdiri dari 42 jenis rumput dan 33 jenis leguminosa.

Selain itu, dalam Kepmentan tersebut Ditjen PKH juga diamanatkan untuk melakukan pembinaan terhadap komoditas tanaman pakan ternak, serta menyiapkan regulasi pendukungnya.

Untuk menyediakan acuan operasionalisasi kegiatan bagi pelaku di lapangan, sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 tahun 2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman, juga telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4264 Tahun 2019, tentang Pedoman Teknis Pelepasan dan Penarikan Varietas Tanaman pakan ternak.

“Tidak berhenti sampai di situ, kami juga sudah menerbitkan regulasi pendukung lainnya”, ungkap Ketut.

Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan, sehingga dapat mendukung akselerasi penyediaan dan peningkatan produksi benih tanaman pakan ternak dalam mendukung program-program pemerintah seperti Upsus Siwab secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News