Kementan Perkuat Regulasi HPT Mendukung Akselerasi Peningkatan Produktivitas Pakan Ternak
Kemudian, untuk menindaklanjuti amanah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman, telah diundangkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor Nomor 8302/Kpts/HK.150/F/08/2019 tentang Pedoman Teknis Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman Pakan Ternak.
“Saya berharap akan terjadi peningkatan produksi, penyediaan benih tanaman pakan ternak yang berkualitas secara berkelanjutan untuk mendukung peningkatan budidaya tanaman pakan ternak unggul di masa mendatang,” harap Ketut.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Wemmi Niamawati menyampaikan bahwa pengembangan tanaman pakan ternak sangat penting di wilayahnya yang memiliki populasi ternak terbesar di Indonesia.
Program Ditjen PKH seperti Gerbang Patas (Gerakan Penanaman dan Pengembangan Tanaman Pakan Ternak Berkualitas) telah memampukan peternak untuk secara mandiri menyediakan pakan hijauan berkualitas, seperti Indigofera, rumput taiwan dan rumput odot yang telah ditanam dimana-mana oleh kelompok ternak.
“Diharapkan dengan terbitnya regulasi pakan hijauan ini dapat mendorong pengembangan varietas tanaman pakan sebagai sumber daya lokal seperti daun beru yang banyak digunakan peternak di Madura,” ungkap Wemmi. (cuy/jpnn)