Kementan Sebut Langkah Polisi Tangkap Penjual Bibit Tanpa Label Sudah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengomentari kasus penahanan Direktur Utama PT Bumides Nisami Indonesia Munirwan di Nisam, Aceh Utara atas kasus menjual bibit padi tanpa label atau sertifikat. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Erizal Jamil mengatakan, tindakan penahanan itu sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Perusahaan ini menjualbelikan benih tanpa label dan sertifikat benih. Skala produksinya juga sudah bukan untuk komunitas, tapi sudah skala besar dengan omzet miliaran," ujar Erizal dalam keterangannya, Senin (29/7).
Menurut Erizal, pelaku merupakan kepala desa merangkap sebagai pengusaha, mengambil keuntungan dari usaha tersebut, dan tidak ada kontribusi untuk desa.
Sehingga, apa yang telah dilakukan pihak aparat berwenang sudah tepat sebagai upaya penegakan undang-undang. Kewajiban mendaftarkan temuan benih dan sertifikasi adalah upaya pemerintah menjamin kualitas benih bermutu.
"Harusnya sebagai juga aparat pemerintah, beliau memberi contoh kepatuhan hukum. Tidak hanya berjualan. Apalagi perusahaannya juga bukan bumdes seperti yang diberitakan murni swasta,” beber Erizal.
Erizal menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, sebagai berikut:
1. Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.
2. Varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang diedarkan.