Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementan Sebut Langkah Polisi Tangkap Penjual Bibit Tanpa Label Sudah Tepat

Senin, 29 Juli 2019 – 21:17 WIB
Kementan Sebut Langkah Polisi Tangkap Penjual Bibit Tanpa Label Sudah Tepat - JPNN.COM
Gedung Kementerian Pertanian. Foto IST

3. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 memperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012. Hasil putusannya menegaskan khusus terhadap varietas hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri, tidak diharuskan adanya pelepasan oleh Pemerintah dan pengedaran untuk komunitasnya sendiri dapat dilakukan tanpa adanya pelepasan oleh Pemerintah.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2017, pasal 36 juga menyebutkan:

1. Varietas hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dikecualikan ketentuan mengenai pengujian, penilaian, tata cara pelepasan, dan penarikan Varietas dalam Peraturan Menteri ini.

2. Perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petani perseorangan yang melakukan usaha budi daya tanaman pangan di lahan paling luas 2 (dua) hektare atau paling luas 25 (dua puluh lima) hektare untuk budidaya tanaman perkebunan.

3. Varietas hasil pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus diberi nama yang menunjukkan tempat kegiatan pemuliaan dilakukan.

4. Varietas hasil pemuliaan perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar oleh Dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan, perkebunan, atau peternakan.

Pelanggaran pasal 12 Undang-undang No 12 tahun 1992 diancam pidana dan delik pidananya bukan delik aduan, sehingga penegakan hukumnya tidak perlu menunggu adanya laporan atau pengaduan.

Harusnya sebagai juga aparat pemerintah, beliau memberi contoh kepatuhan hukum. Tidak hanya berjualan. Apalagi perusahaannya juga bukan bumdes seperti yang diberitakan murni swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close