Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementan Sosialisasikan Program & Kebijakan Pupuk Subsidi 2024 dalam Ngobras Perdana

Rabu, 10 Januari 2024 – 15:51 WIB
Kementan Sosialisasikan Program & Kebijakan Pupuk Subsidi 2024 dalam Ngobras Perdana - JPNN.COM
Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan untuk mengatasi kekurangan pupuk di lapangan maka pemerintah menambahkan anggaran pupuk subsidi sebesar Rp 14 triliun pada 2024.

Hal itu dilakukan agar pemerintah bergerak cepat untuk menambah pasokan pupuk petani guna mengantisipasi fenomena el nino.

“Saat ini masih banyak petani yang bisa mendapatkan program pupuk subsidi dari pemerintah, terlebih yang tidak memiliki Kartu Tani," ujar Mentan Amran dalam siaran persnya, Rabu (10/1).

Menurut Amran, kurangnya pasokan pupuk bersubsidi membuat jumlah produksi menurun hingga 4 juta ton pada 2023.

Selain itu, para petani yang bertempat tinggal di wilayah pegunungan dan hutan juga tidak berkesempatan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Pada acara Ngobrol Asyik (Ngobras) Perdana Tahun 2024 yang bertemakan "Program dan kebijakan Pupuk Subsidi Tahun 2024", Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembagan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa Mentan sudah merevisi Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Pupuk Bersubsidi jika untuk menebus pupuk boleh memakai Kartu Tani ataupun KTP.

“Untuk alokasi pupuk subsidi di tahun 2024 ditambah 14 triliun rupiah atau setara dengan 2,5 juta ton urea ditambah NPK, Bapak Presiden sudah menyampaikannya pada Januari," kata Dedi.

Menurut salah satu narasumber Ngobras, Direktur Pupuk dan Pestisida, Tommy Nugraha mengatakan bahwa Permentan 10 Tahun 2022 juga menjelaskan tentang pembatasan jenis pupuk Urea dan NPK.

Kementerian Pertanian (Kementan) mulai menyosialisasikan program dan kebijakan pupuk subsidi pada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close