Kementan Targetkan Ekspor Itik dan Pakan Ternak ke Timor Leste
"Pengaturan teknis terkait hal itu telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 tahun 2008 tentang Zonasi dan Kompartementalisasi, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381 tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan," urai Ketut.
Ketut juga menjelaskan bahwa sejauh ini kompartemen bebas AI yang telah disertifikasi sebanyak 177 unit di 10 provinsi, yaitu Jawa Barat (75), Lampung (14), Jawa Timur (32), Banten (14), Jawa Tengah (6), Bali (13), NTT (6), DI Yogyakarta (4), dan Kalimantan Barat (5), dan Sulawesi Selatan (8).
“Pemerintah menerapkan kompartementalisasi sesuai peraturan OIE sehingga setiap produk unggas dan unggas dari peternakan yang memiliki Sertifikat Kompartemen Bebas AI adalah komoditas sehat yang terjamin, aman dari virus AI,” tegas Ketut
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Timor-Leste, Domingos Gusmao menyampaikan bahwa hasil IRA pada komoditas itik kali ini merupakan representasi untuk IRA komoditas unggas lainnya, sehingga ke depan IRA diperlukan jika hanya ada kasus saja.
“Selanjutnya untuk ekspor komoditas unggas nantinya hanya berupa rekomendasi saja seperti halnya komoditas Sapi, Kambing dan Babi," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Domingos juga menyampaikan adanya keinginan Timor Leste untuk melakukan importasi Kambing Etawa dan PE serta bibit babi dari Kupang dengan jumlah yang cukup besar. (cuy/jpnn)