Kementan Terbitkan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Demi Swasembada Pangan
"Jika tidak segera diatasi, maka akan menghadapi risiko serius berupa ketergantungan impor pangan dan melemahnya kemampuan untuk mencapai swasembada pangan," tuturnya.
Sementara itu, pada acara Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) Volume 42, Jumat (13/12), menghadirkan narasumber Ketua Tim Kerja Konservasi Lahan, Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Ditjen PSP, Dwi Apriyanto.
Dia mengatakan bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian.
Saat ini Indonesia sedang menuju umbung pangan dunia 2045 dengan mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Selain juga ketersediaan lahan sebagai faktor produksi utama untuk memproduksi pangan,” katanya.
Untuk rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan nasional yang sudah ditetapkan menjadi acuan penyusunan perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan provinsi dan kabupaten/kota. (*/jpnn)