Kementan Tingkatkan Peran dan Fungsi BPP Melalui DAK Fisik
jpnn.com, JAKARTA - Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) merupakan institusi pertanian terdepan di kecamatan.
Dalam pelaksanaannya, peran dan fungsi setiap BPP dibagi ke dalam wilayah-wilayah kerja penyuluh pertanian untuk menjaga ketersediaan pangan.
Pangan merupakan kebutuhan dasar utama untuk manusia, harus di jamin ketersediannya agar tercukupi baik jumlah, mutu dan kualitasnya.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa fungsi BPP Kostratani ada lima poin. Di antaranya, BPP sebagai Pusat data dan informasi pertanian, pusat gerakan pembangunan pertanian, pusat pembelajaran, pusat konsultasi agrobisnis, dan pusat jejaring kemitraan.
Mentan Syahrul mengatakan BPP sebagai pusat konsultasi agrobisnis dengan menyediakan pelayanan jasa konsultasi dan manajemen usaha tani.
“Semua untuk melayani kebutuhan pengetahuan dan wawasan dalam pengembangan usaha agribisnis pelaku utama dan pelaku usaha di bidang pertanian,” ujar Mentan Syahrul.
Hal yang sama disampaikan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi.
Dia mengatakan BPP dimanfaatkan sebagai pusat data dan informasi bagi masyarakat untuk mengakses informasi tentang potensi wilayah, teknologi pertanian juga informasi pasar.