Kementerian ATR BPN Kenalkan Program PTSL Kepada Otoritas Pakistan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggiatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Dony Erwan, mengatakan bahwa PTSL merupakan inisiatif pemerintah dalam mendaftarkan tanah secara sistematis desa per desa di setiap wilayah Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, melengkapi data pertanahan nasional serta meminimalisasi sengketa dan konflik tanah.
"Luas tanah di wilayah Indonesia yang bisa didaftarkan kurang lebih 126 juta bidang dan Pak Presiden meminta agar dilakukan percepatan pendaftaran tanahnya. Untuk itu, kami jalankan program PTSL," kata Sesditjen SPPR saat mengikuti Presentation of PTSL for South-South Knowledge Sharing with Pakistan Authorities, melalui pertemuan daring, Kamis (29/4) lalu.
Dalam kesempatan itu, Dony Erwan juga menyampaikan bahwa untuk mencapai target presiden tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan beberapa strategi.
Langkah pertama adalah menyiapkan infrastruktur seperti alat ukur serta alat pendukung kegiatan lainnya.
Dia menyebutkan sebanyak 7.810 unit GNSS RTK, 56 unit UAV, 1.572 laptop, 387 komputer tablet, 1.084 printer, 524 mesin scanner dibeli/adakan untuk tiap-tiap Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi di seluruh Indonesia.
Langkah kedua adalah melakukan survei dan pemetaan tiap-tiap bidang tanah di seluruh Indonesia.
"Tidak terkecuali tanah adat. Sebagai contoh di Provinsi Bali, kami sudah melakukan pendaftaran tanah adat di Desa Adat Pakraman. Kurang lebih ada empat distrik di desa tersebut yang sudah selesai didaftarkan," kata Dony.