Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang

Selasa, 26 November 2024 – 15:51 WIB
Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang - JPNN.COM
Pengelolaan tanah dan ruang (Ilustrasi). Foto Ricardo/jpnn.com

Dari hasil 2 tahun sejak diterbitkan status hukum pertanahan di Indonesia, seperti Hak Atas Tanah (HAT), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Dasar Pemanfaatan Aset Tanah (DPAT) hingga 2024, sambung Jonahar, sebanyak 33.654,01 hektar tanah terlantar telah dinventarisasi dengan rincian 11.257,44 hektar dialokasikan untuk Reforma Agraria; untuk Bank Tanah seluas 15.976,81 hektar; lahan seluas 721,09 hektar untuk Program Strategis Nasional; dan 4.637,29 hektar untuk Cadangan Negara Lainnya.

“Terkait laju alih fungsi lahan sawah mencapai 100.000-150.000 hektar per tahun, maka Dirjen PPTR menargetkan penyelesaian peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 Provinsi hingga akhir 2024 untuk menjaga ketahanan pangan," sebutnya.

Diakui Jonahar permasalahan HGU sebesar 92 persen, KKPR sebanyak 90 persen, dan 99 persen PMP-UMK belum dilakukan penilaian, dan terdapat indikasi pelanggaran tata ruang yang masih belum ditindaklanjuti sebesar 49 persen.

Melihat fakta tersebut, Jonahar menegaskan mengambil langkah strategis dengan menerapkan Strategi Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dengan ‘5M’ (Man, Money, Method, Material, dan Membangun Kolaborasi) dan mengaplikasikan Strategi Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang di awal, tengah dan akhir.

"Diawali dengan dengan pemantauan segera setelah KKPR diterbitkan untuk mencegah pelanggaran pemanfaatan ruang; kemudian, pemantauan berkala dan menerus selama proses pemanfaatan ruang; dan terakhir, melakukan penertiban ruang apabila terjadi pelanggaran," terang dia.

Selain itu, Jonahar menambahkan melakukan integrasi data spasial melalui geoportal untuk mendukung pengendalian berbasis digital.

Lalu, dilakukan penyesuaian struktur kelembagaan di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan BPN.(chi/jpnn)

Kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close