Kementerian ATR/BPN Laksanakan Rakornis Menuju GTRA Summit 2021
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Senin (10/5).
Forum itu membahas penataan aset terkait Izin Usaha (IU) Pertambangan dan IU Perkebunan yang menjadi salah satu isu menuju GTRA Summit 2021 #RoadToWakatobi2021 pada September di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menjelaskan isu terkait GTRA Summit 2021 antara lain banyaknya kasus tumpang tindih pemanfaatan ruang yang sering kali tidak sinkron antara tata ruang, izin dan hak atas tanah (HAT).
Hal tersebut dikatakan Surya menimbulkan ketidakpastian (potensi sengketa konflik) antara masyarakat dengan badan usaha akibat ketidaksesuaian izin, dan HAT sehingga dapat menghambat Investasi yang masuk.
Surya menyatakan banyak ditemukan ketidaksesuaian IUP dengan tata ruang. Lantas, secara empirik banyak masyarakat yang sudah memiliki sertifikat HAT yang berada di wilayah izin usaha pertambangan tidak dapat menggunakan dan memanfaatkan tanahnya.
"Belum lagi bagi HAT yang belum terbit, sementara di lokasi tersebut terdapat IU Pertambangan atau secara RTRW masuk wilayah pertambangan. Kondisi ini terkadang menghambat kinerja BPN di daerah," ujar Surya,
Dia berharap dengan adanya diskusi-diskusi dalam GTRA, nantinya GTRA Summit 2021 di Wakatobi dapat merangkum berbagai rapat koordinasi yang telah dilaksanakan oleh GTRA sehingga nantinya seluruh pihak dapat bersama-sama merumuskan solusi bagi persoalan yang dihadapi di lapangan.
Terlebih Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) beserta peraturan turunannya yang memberikan banyak terobosan juga merupakan jawaban dalam menyelesaikan persoalan, tetapi masih harus dikawal implementasinya.