Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementerian ATR/BPN Lantik 20 Orang Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian

Jumat, 23 Oktober 2020 – 22:23 WIB
Kementerian ATR/BPN Lantik 20 Orang Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian - JPNN.COM
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan. Foto: Istimewa for JPNN>

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian telah melantik 20 orang Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian di lingkungan Biro Organisasi dan Kepegawaian.

Mereka dilantik oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Dalu Agung Darmawan di Ruang Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (19/10) lalu.

Pelantikan tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Selain dilaksanakan langsung dari ruang Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, pelantikan ini juga dilakukan melalui video conference.

Dalu Agung Darmawan mengatakan bahwa pelantikan jabatan fungsional pada hari ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang sudah diubah pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017.

"Selain itu juga, dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi terkait jabatan fungsional yakni Analis Kepegawaian," kata Dalu Agung Darmawan dalam keterangannya pada Jumat (23/10).

Pelantikan Jabatan Fungsional pada hari ini merupakan jawaban atas kebutuhan tenaga aparatur yang lebih profesional.  Agung megatakan bahwa profesionalisme pejabat fungsional sangat tergantung oleh diri masing-masing.

"Dalam sistem merrit, ada delapan area yang harus dibangun. Untuk itu, peran pejabat fungsional harus menjadi tulang punggung, menjadi pionir agar sistem merrit yang ada di Kementerian ATR/BPN dapat berjalan dengan optimal," ujarnya.

Jabatan fungsional sebenarnya bukan istilah baru dalam birokrasi di Indonesia. Posisi ini sangat berbeda dengan jabatan struktural. Jabatan struktural, seperti yang dikenal, diamanatkan dengan Keputusan Menteri, sementara jabatan fungsional tergantung pada kementerian yang menangani.

Pelantikan pejabat baru ini sesuai PP Manajemen PNS dan memenuhi kbeutuhan organisasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close