Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementerian ATR/BPN Mempercepat Pelaksanaan Tata Ruang di Papua dan Papua Barat

Jumat, 18 Juni 2021 – 16:00 WIB
Kementerian ATR/BPN Mempercepat Pelaksanaan Tata Ruang di Papua dan Papua Barat - JPNN.COM
Kementerian ATR/BPN mempercepat pelaksanaan tata ruang di Papua dan Papua Barat. Foto: Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah memperkenalkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, prosedur baru dalam proses pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) disebutkan bahwa penerapan OSS-RBA bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses perizinan, serta melaksanakan pemantauan secara transparan, terstruktur, dan akuntabel menurut hukum dan peraturan yang berlaku.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan bahwa OSS-RBA akan mulai diimplementasikan pada 2 Juli 2021.

“Tujuannya supaya ada percepatan perizinan, supaya ada percepatan investasi, dan tanah itu bisa menciptakan lapangan kerja lebih cepat," kata Surya.

Hal itu diungkap Surya saat menjadi narasumber Lokakarya OSS-RBA untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Papua dan Papua Barat melalui daring, Kamis (17/6).

Surya menjelaskan dalam praktiknya nanti diharapkan dibentuk forum tata ruang yang sifatnya multisektor.

"Di sinilah, negosiasi-negosiasi strategis dan teknis bertemu antara para pemangku kepentingan di daerah, pusat, dan seterusnya,” ujarnya

Surya menyampaikan bahwa dalam konteks Papua, tantangan pelaksanaan tata ruang di daerah yaitu penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta proses pemberian konfirmasi/persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kementerian ATR/BPN tengah memperkenalkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, prosedur baru dalam proses pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News