Kementerian ATR/BPN Mempercepat Pelaksanaan Tata Ruang di Papua dan Papua Barat
Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Eko Budi Kurniawan menyebutkan untuk mengatasi tantangan pelaksanaan tata ruang terdapat berbagai terobosan penetapan RDTR dalam PP Nomor 21 Tahun 2021.
“Jangka waktu penyusunan dan penetapan RDTR dibatasi paling lama 12 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RDTR, tahapan rekomendasi BIG (Badan Informasi Geospasial-red) dalam penyusunan RDTR dihilangkan, penyederhanaan dan percepatan validasi KLHS, dan proses evaluasi Kemendagri pada penetapan RDTR dihilangkan,” papar Eko yang turut hadir secara daring.
Lokakarya tersebut digelar dalam rangka meningkatkan kapasitas DPMPTSP di Provinsi Papua dan Papua Barat menyelenggarakan perizinan berbasis risiko. (*/jpnn)