Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementerian ATR/BPN Mempercepat Pelaksanaan Tata Ruang di Papua dan Papua Barat

Jumat, 18 Juni 2021 – 16:00 WIB
Kementerian ATR/BPN Mempercepat Pelaksanaan Tata Ruang di Papua dan Papua Barat - JPNN.COM
Kementerian ATR/BPN mempercepat pelaksanaan tata ruang di Papua dan Papua Barat. Foto: Kementerian ATR/BPN.

Beberapa solusi dalam melaksanakan tata ruang di Papua, terkait keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, dan hutan adat, yang membutuhkan KKPR dan RDTR yang lebih sensitif agar pembangunan bisa lebih bermanfaat.

Selain itu, kawasan hutan di Papua yang relatif masih sangat luas dengan rata-rata di atas 90 persen dari luas wilayah.

Oleh karena itu, perlu pendekatan konservasi yang ramah dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA), khususnya bagi masyarakat orang asli Papua.

Kemudian, penghitungan ulang terhadap kebutuhan RDTR di Papua serta revisi RTRW yang juga menjadi tantangan.

Adanya sistem yang canggih seperti OSS-RBA yang akan dijalankan di Papua, dibutuhkan edukasi dan sosialisasi kepada daerah.

“Dalam konteks Papua, kami dari Kementerian ATR/BPN membantu supaya Papua bisa lebih cepat dalam pembangunan dan pada sisi yang sama membantu supaya warga penduduk masyarakat orang asli Papua betul-betul bisa menikmati secara lebih baik,” tutur Surya.

Strategi percepatan RDTR di daerah antara lain memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis untuk mendukung penyusunan RDTR di daerah, memberikan insentif kepada daerah untuk mendorong sense of urgency dalam penyediaan RDTR.

Kemudian, untuk penerbitan Konfirmasi KKPR/kemudahan berusaha, penggunaan peta dasar lainnya selain peta dasar RBI untuk penyusunan RDTR, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan asosiasi profesi dan akademisi untuk penyediaan data yang dibutuhkan dalam penyusunan RDTR.

Kementerian ATR/BPN tengah memperkenalkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, prosedur baru dalam proses pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News