Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang
Shafik juga menyampaikan adanya pemberian insentif dan disinsentif dan menurutnya bukan hal baru.
"Penerapannya tentu kita juga belajar dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Shafik.
PP 21/2021 juga memperkenalkan mengenai pemberian sanksi dan penyelesaian sengketa penataan ruang.
Dia menjelaskan, pengenaan sanksi administratif sangat dikedepankan, sehingga sanksi pidana akan menyusul kemudian.
"Untuk penyelesaian sengketa, nanti orang bisa appeal (menarik) terhadap perencanaan tata ruang, pemerintah daerah bisa appeal rencana tata ruang yang merugikan daerah tersebut. Ini bisa ada jalannya antara pihak sehingga ada profesi baru, apakah yang disebut dengan mediator, konsolidator, atau negosiator," kata Shafik. (mcr18/jpnn)