Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Regulasi Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Kamis, 30 September 2021 – 22:23 WIB
Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Regulasi Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar - JPNN.COM
Kementerian ATR/BPN menggelar sosialisasi peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja di Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Selasa (29/9). Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, MANADO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan sosialisasi regulasi pengendalian, penertiban tanah dan ruang secara daring dan luring di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Selasa (29/9).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparat pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk akademisi dan para profesional khususnya terhadap regulasi tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan dua PP turunan UU Cipta Kerja, yaitu PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penantaan Ruang.

“Perlu diketahui, pengendalian tidak bisa bekerja kalau rencana dan pemanfaatan tata ruang dalam hal ini KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan sinkronisasi program keluar,” kata Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang.

Pemanfaatan ruang akan dilakukan setelah terbitnya KKPR dan sinkronisasi program.

Selanjutnya akan ada penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) serta penilaian perwujudan rencana tata ruang.

Menurut Budi, proses ini untuk memastikan agar KKPR tidak melanggar PP tersebut.

Jika terjadi pelanggaran dalam rencana dan pemanfaatan tata ruang akan diarahkan ke proses hukum yang berimbas pada sanksi administratif hingga pidana.

Pemerintah telah menerbitkan dua PP turunan UU Cipta Kerja, yaitu PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penantaan Ruang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close