Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Regulasi Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
“Ini yang menjadi perhatian, Bapak dan Ibu tidak bisa melakukan revisi atau peninjauan kembali rencana dan pemanfaatan tata ruang jika tidak melalui pengendalian dulu,” terangnya.
Budi menegaskan pengendalian pemanfaatan ruang ini bukan upaya untuk membatasi investasi, tetapi demi mewujudkan desentralisasi yang efektif dan tentunya sejalan dengan tertib tata ruang.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi menyampaikan penerapan UU Cipta Kerja sebagai bentuk penyederhanaan regulasi birokrasi untuk meningkatkan investasi.
“Salah satu yang sudah ada yakni PP Nomor 20 Tahun 2021 yang perlu disosialisasikan. Tujuannya agar masyarakat mulai dari pelaksana dan akademisi punya pandangan dan persepsi yang sama terkait PP ini,” ujar Yagus.
Yagus menambahkan tujuan lahirnya PP tersebut agar kawasan dan hak tanah yang sudah terdaftar harus dimanfaatkan, dengan baik sehingga memberi kesejahteraan bagi pelaku usaha. (mcr18/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: