Kementerian ESDM Didesak Cabut Izin Pertambangan Emas PT CPM
jpnn.com, PALU - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo mendesak Kementerian ESDM agar meninjau ulang pemberian izin kawasan pertambangan emas di Wilayah Poboya, Kecamatan Mantikulore, Palu, Sulawesi Tengah. Kawasan pertambangan tersebut, dikelola PT Citra Palu Mineral.
Hal itu disampaikan Mukhtar saat melakukan Kunjungan Spesifik Komisi VII DPR RI, di Palu, Rabu (25/4).
Sejak tahun 2007 penambangan ilegal di Poboya menggunakan merkuri hingga tahun 2013. PT. Bumi Resources yang berkontrak dengan PT. Citra Palu Mineral memulai sosialisasi. Namun hingga 2015 belum melakukan aktifitas. Karena lokasi tersebut, wilayah poboya merupakan masuk kontrak karya PT. Bumi Resources, yang dimiliki oleh Bakrie Grup.
Sampai tahun 2016 penambangan ilegal masih tetap berjalan. Namun belakangan berubah dengan menggunakan sianida.
Sampai hari ini, pertambangan yang dilakukan oleh CPM belum dilakukan pola pertambangan dalam dan masih menggunakan pola pertambangan lama, yaitu mengumpulkan material dan diolah sebagaimana dilakukan oleh rakyat.
“Saya berkunjung ke Poboya yang masuk dalam kawasan Blok 1 PT. CPM. Sepanjang jalan Poboya saya melihat hampir semua masyarakat melakukan pemisahan material emas secara tradisional, yang belum dikontrol penggunaan bahan bakunya oleh pemerintah. Saya menduga mereka rata-rata masih menggunakan Merkuri,” urai Mukhtar Kapoksi Komisi VII Fraksi Partai Hanura.
Penggunaan merkuri, sambung Mukhtar, sudah dilarang setelah Indonesia meratifikasi konvensi Minamata di Jenewa. “Pelarangan tersebut telah tertuang dalam UU No.11 tahun 2017,” jelasnya.