Kementerian Setneg Pastikan PNS dan PPPK Tetap Tenaga Kerja di PTN BH
"Sesuai aturannya, PTN BH nanti secara perlahan pegawainya adalah hasil rekrutmen PTN BH. Sementara, PNS dan PPPK yang ada tetap dipekerjakan juga sampai pensiun," tuturnya.
Lebih lanjutl Prof. Ojat menjelaskan, memerlukan kerja keras dan juga kerja sama untuk meraih tujuan tersebut. Setelah tahapan harmonisasi dilalui, UT menanti ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo sehingga sah untuk menjadi UT PTN BH.
Penyesuaian tata kelola dari segala lini agar 100 persen beralih dari status Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum ke PTN-BH akan dilaksanakan setelah PP PTN-BH UT ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Ada 6 aspek yang menjadi fokus dari UT untuk berubah menjadi PTN BH, yaitu bidang umum, keuangan dan aset, akademik, penelitian dan abdimas, hukum, organisasi dan sumber daya manusia," bebernya. (esy/jpnn)