Kementrian Perdagangan Pangkas Proses Perijinan
Layanan INATRADE Resmi DiluncurkanSelasa, 10 Agustus 2010 – 17:33 WIB
JAKARTA — Pemerintah terus berupaya mempermudah pelayanan bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang ekspor-impor. Seiring dengan penerapan Indonesia National Single Windows, Kementrian Perdagangan meluncurkan layanan INATRADE.
Mahendra menjelaskan, dengan layanan online INATRADE maka pelaku usaha akan dimudahkan, karena kecepatan maupun ketepatan proses perijinan menjadi prioritas. Layanan perijinan menjadi lebih cepat karena pendaftaran dapat dilakukan secara online. Menurut Mahendra, layanan online jelas lebih cepat dibandingkan secara manual
Sementara soal ketepatan juga tetap terjamin. Alasannya, karena seluruh informasi tersedia dengan benar dan akurat pada web INATRADE, sehingga pelaku usaha dapat secara tepat mengajukan permohonan yang diperlukan.
JAKARTA — Pemerintah terus berupaya mempermudah pelayanan bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang ekspor-impor. Seiring dengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
Kamis, 28 November 2024 – 06:57 WIB - Pilkada
Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
Kamis, 28 November 2024 – 06:59 WIB - Pilkada
Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
Kamis, 28 November 2024 – 06:23 WIB - Politik
Deden Nasihin Beri Selamat Pada Pasangan Herman-Ibang Pemenang Pilkada Cianjur Versi Quick Count
Kamis, 28 November 2024 – 08:20 WIB - Pilkada
Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
Kamis, 28 November 2024 – 06:48 WIB