Kementrian Perdagangan Pangkas Proses Perijinan
Layanan INATRADE Resmi DiluncurkanSelasa, 10 Agustus 2010 – 17:33 WIB

JAKARTA — Pemerintah terus berupaya mempermudah pelayanan bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang ekspor-impor. Seiring dengan penerapan Indonesia National Single Windows, Kementrian Perdagangan meluncurkan layanan INATRADE.
Mahendra menjelaskan, dengan layanan online INATRADE maka pelaku usaha akan dimudahkan, karena kecepatan maupun ketepatan proses perijinan menjadi prioritas. Layanan perijinan menjadi lebih cepat karena pendaftaran dapat dilakukan secara online. Menurut Mahendra, layanan online jelas lebih cepat dibandingkan secara manual
Sementara soal ketepatan juga tetap terjamin. Alasannya, karena seluruh informasi tersedia dengan benar dan akurat pada web INATRADE, sehingga pelaku usaha dapat secara tepat mengajukan permohonan yang diperlukan.