Kemnaker akan Gencarkan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.
Dia menyatakan intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Namun demikian, dia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat harus aktif melaporkan kepada mereka jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tetapi mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," kata Dirjen Indah Anggoro. (mrk/jpnn)