Kemnaker dan GAPKI Bahas Tujuh Hal dalam Ketenagakerjaan Industri Sawit
Kedua, peningkatan komunikasi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan antara Dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja/buruh.
Ketiga, peningkatan peran dan fungsi LKS Bipartit di perusahaan, sehingga hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha terlindungi.
Kemudian, memiliki kepastian hukum melalui penerapan syarat kerja yang berkualitas.
"Pada akhirnya dapat menjaga kelangsungan berusaha serta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh," ujarnya.
Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pada sektor perkebunan.
Kelima, pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat memfasilitasi dan melayani pekerja/buruh, pengusaha dalam rangka kejelasan hubungan kerja dan konsultasi untuk peningkatan syarat kerja.
Keenam, peningkatan kualitas syarat-syarat kerja serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Ketujuh, peningkatan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.