Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Gandeng KemenPAN-RB Tingkatkan Peran dan Fungsi Pengantar Kerja

Jumat, 01 Oktober 2021 – 15:37 WIB
Kemnaker Gandeng KemenPAN-RB Tingkatkan Peran dan Fungsi Pengantar Kerja - JPNN.COM
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk meningkatkan peran dan fungsi pejabat pengantar kerja.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono menyampaikan pengantar kerja merupakan satu-satunya jabatan fungsional dalam memberikan pelayanan antarkerja secara bertanggung jawab dan profesional.

Menurut Suhartono, semakin masifnya perkembangan bidang ketenagakerjaan, adanya perubahan struktur organisasi dan bertambahnya peraturan baru menuntut adanya penyesuaian terhadap penguatan peran fungsional pejabat pengantar kerja.

Oleh karena itu, perlunya revisi Peraturan MenPAN-RB Nomor 5 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya.

"Permenpan tersebut merupakan aturan dasar yang menjadi induk dari penyusunan kebijakan bagi pengantar kerja," kata Suhartono saat membuka kegiatan Pengukuran Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja secara hybrid, Kamis (30/9).

Dirjen Suhartono mengungkapkan rasa bangganya atas upaya Direktorat Bina Pengantar Kerja yang telah menyelesaikan revisi PermenPAN-RB ini dengan cepat agar proses pengukuran beban kerja terhadap usulan kegiatan dapat dilaksanakan bersama dengan menggunakan aplikasi.

"Ini merupakan proses krusial untuk jadi dasar dari pemenuhan tugas pengantar kerja sesuai dengan perhitungan beban kerja dan volume kerja serta waktu pelaksanaannya dalam menentukan besaran angka kredit," jelasnya.

Suhartono mengharapkan setelah kegiatan tersebut ada tindak lanjut secara simultan dengan menyusun rancangan revisi PermenPAN-RB yang baru sehingga dapat disahkan pada tahun ini.

Pengantar kerja merupakan satu-satunya jabatan fungsional dalam memberikan pelayanan antarkerja secara bertanggungjawab dan profesional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close