Kemnaker Gencar Edukasi Masyarakat Soal Pentingnya Penempatan PMI Prosedural
"Kreativitas dan inovasi semacam ini perlu terus dikembangkan sebagai upaya bersama mewujudkan perlindungan pekerja migran Indonesia yang lebih baik lagi," ujarnya.
Lebih lanjut Suhartono mengatakan saat ini pemerintah terus melakukan kebijakan dalam rangka meningkatkan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Kebijakan itu menempatkan calon pekerja migran Indonesia sebagai subyek menjadi perhatian utama pemerintah saat ini.
Tujuannya adalah untuk mengubah tradisi lama yang menempatkan mereka sebagai obyek yang mudah dieksploitasi oleh para pihak untuk kepentingannya.
“Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang informasi bekerja ke luar negeri secara prosedural, dimulai dari prapenempatan, selama penempatan dan setelah penempatan," tegasnya.
Upaya perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia juga terus dilakukan seiring dengan perkembangan arus informasi yang begitu cepat.
Suhartono menyampaikan pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.