Kemnaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Kawal Pelaksanaan UM
"Kedua hal ini harus berjalan beriringan," ucapnya.
Ida mendorong pengawas ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah preventif-edukatif, represif-yustisial, atau memastikan pelaksanaan upah minimum.
"Upaya-upaya pembinaan harus lebih dikedepankan dengan tidak meninggalkan penindakan hukum sebagai langkah terakhir," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Ida juga meminta seluruh Kadisnaker dan pengawas ketenagakerjaan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja.
"Kolaborasi dan sinergi harus terus dibangun antara kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah," ucapnya. (mrk/jpnn)