Kemnaker: Sebanyak 34 Provinsi Sudah Membentuk Posko THR
Kemudian, sanksi maupun denda sebesar 5 lima persen dari total THR yang harus dibayarkan perusahaan.
“Kami berharap teman-teman serikat pekerja maupun buruh, maupun teman pengusaha mau pantau secara langsung posko THR secara periodik dan melihat bagaimana progres pembayaran THR yang terlapor di posko ketenagakerjaan,” ujar Ida Fauziah.
Politikus PKB itu menegaskan pemerintah telah memberikan banyak insentif kepada dunia usaha, sehingga pengusaha diharapkan patuh dalam membayarkan THR.
“Harapannya adalah ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayar THR. Pemerintah berharap sekali ini akan meningkatkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Ida Fauziah.
Menaker telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR untuk Lebaran 2021 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan SE tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan, diminta untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dan itikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis dengan batas waktu pembayaran THR tersebut dan diberi kelonggaran hingga H-1 Lebaran. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: